– Layanan jasa penerjemah bahasa Korea ke Indonesia tersumpah dan Indonesia ke Korea tidak tersumpah, untuk kerperluan legalisasi di Kedutaan Korea. Mengenai layanan penerjemah dokumen berbahasa korea belum ada yang tersumpah, namun kami menjamin dokumen anda pasti akan diterima oleh kedutaan Korea, karena penerjemah kami telah berpengalaman puluhan tahun dibidang penerjemahan berbagai dokumen pribadi maupun perusahaan, khususnya bahasa Korea. Hasil terjemahan yang kami berikan dapat digunakan untuk kerperluan Legalisasi di Kemenkumham, Kemlu RI, maupun Kedutaan.
Kami telah terbiasa menerjemahkan berbagai dokumen umum seperti (Ijazah, Transkrip Nilai, SKCK, SHUN, KTP, SIM, Kartu Keluarga, Rapot, dll), dokumen perusahaan seperti (SPPKP, TDP, SIUP, Akta Pendirian, Akta Perubahan, NPWP, dll), kami juga terbiasa melayani penerjemahan dokumen gugatan pengadilan, dokumen perceraian, pernikahan, dll.
Kami melayani penerjemahan Via online maupun offline dengan harga yang terjangkau, anda bisa datang ke tempat kami untuk berdiskusi terlebih dahulu mengenai dokumen yang akan di terjemahkan.