Prosedur Layanan Jasa Legalisasi,
di Kantor Notaris :
- Apabila yang dilegalisasi adalah hasil terjemahan oleh penerjemah tersumpah, (Tidak perlu melampirkan dokumen fisik atau asli).
- Apabila yang dilegalisasi adalah Copy dokumen asli, (dokumen asli dapat dikirimkan via JNE, Ojek Online atau diantar langsung ke tempat kami).
- Dp 50% sebelum dokumen diproses.
- Scan dokumen hasil Legalisasi di Kantor Notaris, akan kami kirimkan apabila pembayaran telah lunas.
- Pengiriman dokumen hasil legalisir hasil terjemahan dan legalisir dapat dilakukan melalui JNE, Ojek Online atau diambil langsung ke tempat kami.