Jasa Legalisir Dokumen Sesuai Asli
di Kantor Notaris

Layanan jasa legalisir dokumen sesuai asli di Kantor Notaris untuk persyaratan legalisasi ke Kemenkumham, Kemlu maupun Kedutaan. Apabila keperluan legalisir notaris dilakukan untuk keperluan legalisasi di Kedutaan, maka legalisir haruslah dilakukan oleh Notaris yang telah terdaftar di Kemenkumham, sehingga tidak perlu melampirkan spesimen tanda tangan. Jenis layanan legalisasi terdiri dari:

  • Legalisir dokumen pada berbagai jenis copy dokumen asli  seperti (ijazah, transkrip nilai, Akta Kelahiran, NIB, Surat Kuasa, dan sebagainya)
  • Legalisir dokumen hasil terjemahan bersumpah, diantaranya (Akta Kelahiran, Ijazah, Akta Nikah, Akta Cerai, SIM, KTP, dan lain sebagainya). Untuk layanan legalisasi dokumen hasil terjemahan di Kantor Notaris, hanya dapat dilakukan untuk terjemahan dalam Bahasa Indonesia ke Inggris (VV)
  • Untuk layanan legalisasi hasil terjemahan di Kantor Notaris untuk  penerjemahan dari bahasa Indonesia, ke bahasa China, Korea, Jepang, Jerman, dan lain lain, hanya dapat dilegalisasi di Copy Dokumen Asli (Versi Indonesianya).

Prosedur Layanan Jasa Legalisasi,
di Kantor Notaris :

  • Apabila yang dilegalisasi adalah hasil terjemahan oleh penerjemah tersumpah, (Tidak perlu melampirkan dokumen fisik atau asli).
  • Apabila yang dilegalisasi adalah Copy dokumen asli, (dokumen asli dapat dikirimkan via JNE, Ojek Online atau diantar langsung ke tempat kami).
  • Dp 50% sebelum dokumen diproses. 
  • Scan dokumen hasil Legalisasi di Kantor Notaris, akan kami kirimkan apabila pembayaran telah lunas.
  • Pengiriman dokumen hasil legalisir hasil terjemahan dan legalisir dapat dilakukan melalui JNE, Ojek Online atau diambil langsung ke tempat kami.

Pastikan anda telah mendapatkan informasi yang jelas sebelum dokumen anda di legalisir. Tanyakan hal apapun, berkaitan dengan dokumen yang akan dilegalisir. KEPUASAN ANDA ADALAH PRIORITAS KAMI.